
Sistem Manajemen Keamanan Informasi
Implementasi SMKI berbasis ISO 27001 dan UU No. 27/2022
Analisa Implementasi SMKI
Tahap 1
Persiapan Awal
Tahap 2
Analisis & Perencanaan
Tahap 3
Implementasi
Tahap 4
Pemantauan & Evaluasi
Tahap 5
Sertifikasi
Tahap 1: Persiapan Awal
1. Komitmen Manajemen
- Dokumen yang Dibutuhkan:
- Surat Keputusan Direksi tentang Pembentukan SMKI
- Kebijakan Keamanan Informasi (mencakup komitmen terhadap UU No. 27/2022)
- Tindakan:
- Sosialisasi ke seluruh jajaran direksi dan manajemen tentang pentingnya SMKI
- Alokasi anggaran khusus untuk proyek implementasi
2. Pembentukan Tim SMKI
- Struktur Tim:
- Penanggung Jawab: Direktur Utama atau CIO
- Koordinator SMKI: Pejabat TI atau Manajer Risiko
- Anggota: Perwakilan dari IT, Hukum, Compliance, Operasional, dan HR
- Tugas Tim:
- Menyusun rencana proyek, termasuk timeline dan tanggung jawab
Tahap 2: Analisis dan Perencanaan
3. Penentuan Ruang Lingkup
- Cakupan:
- Sistem TI (core banking, mobile banking, database pelanggan)
- Proses bisnis (KYC, transaksi, pelaporan ke OJK)
- Lokasi (kantor pusat, cabang, data center)
- Dokumen:
- Dokumen Ruang Lingkup SMKI yang disetujui manajemen
4. Gap Analysis
- Tools:
- Checklist SNI ISO/IEC 27001:2013 + Annex A (114 kontrol)
- Matriks kepatuhan UU No. 27/2022 (khusus perlindungan data pribadi)
- Output:
- Daftar ketidaksesuaian dan rekomendasi perbaikan
5. Risk Assessment
- Metodologi:
- ISO/IEC 27005 atau NIST SP 800-30
- Fokus pada ancaman siber (phishing, ransomware, kebocoran data)
- Aset Kritis:
- Data nasabah (nama, rekening, KTP)
- Sistem pembayaran dan transaksi
- Output:
- Risk Register dengan skor risiko dan rencana mitigasi
Tahap 3: Implementasi
6. Penyusunan Dokumen SMKI
- Dokumen Wajib:
- Kebijakan Keamanan Informasi
- Statement of Applicability (SoA) – Daftar kontrol yang diterapkan (contoh: A.9.4 untuk akses fisik, A.12.6 untuk manajemen kerentanan)
- Prosedur Tanggap Darurat Insiden Siber (sesuai UU No. 27/2022 Pasal 15 tentang pelaporan insiden)
- SOP Pengelolaan Data Pribadi (memenuhi Pasal 20-22 UU No. 27/2022)
- Template:
- Gunakan struktur dokumentasi ISO 27001 (kebijakan, prosedur, rekaman)
7. Implementasi Kontrol Keamanan
- Prioritas Kontrol untuk Sektor Keuangan:
- A.5 (Kebijakan Keamanan): Pelatihan kesadaran karyawan
- A.9 (Kontrol Akses): Multi-factor authentication (MFA) untuk sistem kritis
- A.12 (Keamanan Operasional): Pemantauan log aktivitas 24/7
- A.13 (Keamanan Jaringan): Enkripsi data dalam transit (TLS 1.2+)
- A.18 (Kepatuhan): Audit internal tahunan + laporan ke OJK
8. Pelatihan dan Sosialisasi
- Materi Pelatihan:
- Awareness keamanan informasi (simulasi phishing)
- Penanganan data pribadi sesuai UU No. 27/2022
- Peserta:
- Seluruh karyawan, khususnya frontliner (customer service, teller)
Tahap 4: Pemantauan dan Evaluasi
9. Audit Internal
- Frekuensi: 6 bulan sekali
- Fokus:
- Kepatuhan terhadap kontrol ISO 27001 dan UU No. 27/2022
- Efektivitas enkripsi data dan manajemen akses
10. Tinjauan Manajemen
- Agenda:
- Hasil audit internal
- Update ancaman siber terbaru
- Laporan insiden keamanan (jika ada)
Tahap 5: Sertifikasi
11. Pemilihan Lembaga Sertifikasi
- Rekomendasi:
- TÜV Rheinland, BSI, atau SGS yang terakreditasi KAN
- Proses:
- Audit tahap 1 (review dokumen)
- Audit tahap 2 (verifikasi implementasi)
12. Pemeliharaan SMKI
- Tindakan Berkelanjutan:
- Update kebijakan sesuai perubahan regulasi (misalnya aturan OJK terbaru)
- Pelatihan rutin untuk karyawan baru
Undang-Undang Terkait SMKI
A. UU yang Berkaitan dengan SMKI (Keamanan Informasi)
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
- Pasal 30-37: Mengatur kejahatan siber (seperti peretasan, penyadapan, dan gangguan sistem elektronik)
- Pasal 40: Kewajiban penyelenggara sistem elektronik (termasuk perusahaan) untuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data
UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE
- Memperkuat sanksi untuk pelanggaran keamanan informasi dan perlindungan data
UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)
- Mengatur kewajiban lembaga keuangan untuk menerapkan manajemen risiko TI, termasuk SMKI
B. UU yang Mewajibkan Perlindungan Data Pengguna
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP)
- Pasal 20-22: Kewajiban perusahaan untuk melindungi data pribadi (seperti data nasabah, karyawan, atau pelanggan)
- Pasal 15: Pelaporan insiden kebocoran data maksimal 3×24 jam
- Pasal 53: Sanksi administratif dan pidana untuk pelanggaran
Peraturan OJK No. 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko TI bagi Bank
- Wajib menerapkan SMKI berbasis ISO 27001 untuk bank
Peraturan Bank Indonesia No. 22/23/PBI/2020 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial
- Kewajiban perlindungan data dan keamanan sistem bagi fintech
UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Memuat kewajiban kerahasiaan data transaksi keuangan
C. Regulasi Pendukung Lainnya
Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi (Sebelum UU PDP berlaku)
ISO 27001:2013 (Standar internasional yang diadopsi dalam SNI ISO/IEC 27001:2013)
Poin Kritis untuk Perusahaan Jasa Keuangan:
- UU PDP (No. 27/2022) adalah yang paling krusial, dengan sanksi berat untuk kebocoran data
- Sektor keuangan wajib mematuhi aturan OJK dan BI terkait SMKI
- SMKI berbasis ISO 27001 membantu memenuhi compliance terhadap UU ITE, UU PDP, dan regulasi sektoral