Aksi Mahasiswa Sultra Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset

Dalam upaya mendorong percepatan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, ratusan mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran hingga menduduki ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap lambatnya proses pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang dinilai krusial untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Latar Belakang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa

Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kendari menilai bahwa RUU Perampasan Aset merupakan langkah penting untuk memastikan aset hasil korupsi dapat dikembalikan ke negara secara efektif. Mereka menyoroti banyaknya kasus korupsi besar yang belum sepenuhnya menyejahterakan negara karena aset-aset pelaku korupsi sulit disita atau telah dialihkan ke pihak lain.

Aksi ini berlangsung pada Selasa dini hari, 16 September 2025, dan menarik perhatian publik karena intensitasnya yang tinggi serta lokasi protes yang tidak biasa — langsung di ruang rapat utama DPRD Sultra. Pendudukan ruang rapat dilakukan sebagai simbol kekecewaan terhadap lembaga legislatif yang dianggap kurang responsif terhadap tuntutan reformasi hukum.

Tuntutan Inti dalam Aksi

Para mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan utama selama aksi, antara lain:

  • Meminta DPRD Sultra mendesak pemerintah pusat untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
  • Mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyitaan dan pemulihan aset negara.
  • Menuntut transparansi dalam proses legislasi yang melibatkan isu-isu anti-korupsi.
  • Meminta agar lembaga legislatif lebih peka terhadap aspirasi publik, khususnya dari generasi muda.

Pentingnya RUU Perampasan Aset bagi Pemberantasan Korupsi

RUU Perampasan Aset dirancang untuk memberikan kewenangan lebih besar kepada penegak hukum dalam menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana, terutama korupsi, pencucian uang, dan kejahatan terorganisasi. Undang-undang ini akan memungkinkan penyitaan aset tanpa harus menunggu vonis pengadilan, asalkan ada bukti kuat dan melalui mekanisme hukum yang sah.

Langkah ini sangat penting karena selama ini banyak aset koruptor berhasil disembunyikan atau dialihkan ke luar negeri sebelum proses hukum selesai. Dengan adanya RUU ini, negara memiliki alat hukum yang lebih kuat untuk mencegah pelarian aset dan mempercepat pemulihan kerugian keuangan negara.

Dukungan Publik dan Reaksi Lembaga

Aksi mahasiswa Sultra mendapat dukungan luas dari masyarakat sipil dan aktivis anti-korupsi. Banyak yang memuji keberanian mahasiswa dalam menyuarakan keadilan hukum secara damai namun tegas. Sementara itu, pihak DPRD Sultra menyatakan akan meneruskan aspirasi tersebut ke tingkat nasional melalui koordinasi dengan DPR RI.

Meski tidak langsung mengesahkan RUU tersebut — karena kewenangannya berada di tingkat pusat — DPRD Sultra mengakui pentingnya inisiatif ini dan berjanji untuk menjadi penghubung suara rakyat dalam proses legislasi nasional.

Harapan untuk Reformasi Hukum yang Lebih Tegas

Aksi ini mencerminkan semakin kuatnya kesadaran hukum dan politik di kalangan generasi muda Indonesia. Mahasiswa tidak lagi hanya menjadi penonton, tetapi aktor aktif dalam mendorong perubahan sistemik. Pengesahan RUU Perampasan Aset bisa menjadi momentum penting dalam memperkuat integritas penegakan hukum dan menutup celah bagi pelaku kejahatan ekonomi.

Jika berhasil disahkan, undang-undang ini akan menjadi salah satu alat paling efektif dalam memerangi korupsi secara struktural, sekaligus membuktikan bahwa tekanan publik bisa menghasilkan perubahan nyata.

References

Akses AI Gratis di https://modeluxai.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini