
Analisis UU Nomor 7 Tahun 2021
Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pokok Pembahasan dan Isi dari UU Nomor 7 Tahun 2021
- Reformasi Administrasi Perpajakan: Penyederhanaan administrasi pajak dan penggunaan NIK sebagai NPWP untuk individu.
- Pajak Penghasilan (PPh): Perubahan tarif dan struktur pajak, khususnya bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Perubahan dalam objek dan tarif PPN, serta pengenaan pajak yang lebih efektif.
- Pengaturan Pajak Karbon: Kebijakan mengenai pajak yang dikenakan pada emisi karbon untuk mendukung upaya perlindungan lingkungan.
- Cukai: Perubahan yang terkait dengan peraturan cukai dan mekanisme pengenaan cukai pada barang-barang tertentu.
- Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak: Program untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak mengungkapkan kewajiban perpajakannya secara sukarela.
Peraturan yang Dirubah pada UU Nomor 7 Tahun 2021
UU Nomor 7 Tahun 2021 menggantikan dan memperbarui beberapa ketentuan dalam undang-undang perpajakan yang sudah ada sebelumnya:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
Undang-Undang Sebelumnya yang Digantikan
1
UU Nomor 6 Tahun 1983
Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Mengatur dasar administrasi pajak, pendaftaran Wajib Pajak, serta prosedur perpajakan lainnya.
2
UU Nomor 7 Tahun 1983
Tentang Pajak Penghasilan
Mengatur tentang tarif dan prosedur pajak penghasilan untuk individu dan badan usaha.
3
UU Nomor 8 Tahun 1983
Tentang Pajak Pertambahan Nilai
Mengatur tentang tarif dan mekanisme pengenaan PPN.
4
UU Nomor 11 Tahun 1995
Tentang Cukai
Mengatur barang yang dikenakan cukai, seperti alkohol dan tembakau.
5
UU Nomor 11 Tahun 2016
Tentang Pengampunan Pajak
Memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dengan imbalan pengurangan atau penghapusan sanksi.
Siapa yang Diuntungkan dan Dirugikan oleh UU Nomor 7 Tahun 2021
Yang Diuntungkan
- Wajib Pajak Individu dan Badan: Terutama Wajib Pajak dengan penghasilan menengah ke bawah
- Pemerintah: Diharapkan dapat memperoleh penerimaan pajak yang lebih besar
- UMKM: Mereka mendapat keuntungan dari tarif pajak yang lebih rendah
- Pekerja dan Masyarakat Umum: Dengan sistem perpajakan yang lebih efisien
Yang Dirugikan
- Pengusaha Besar dan Perusahaan Multinasional: Terpengaruh oleh pengawasan yang lebih ketat
- Individu dengan Penghasilan Tinggi: Menghadapi peningkatan beban pajak
Perbandingan Sebelum dan Sesudah UU Nomor 7 Tahun 2021
1. Administrasi Perpajakan
Sebelum
- NPWP untuk Individu terpisah dan prosedur rumit
- Prosedur pajak manual dan memerlukan kunjungan fisik
- Ketergantungan pada sistem manual
Sesudah
- NIK sebagai NPWP untuk individu
- Penyederhanaan prosedur dengan sistem elektronik
- Penggunaan teknologi untuk administrasi
2. Penerimaan Pajak
Sebelum
- Penerimaan pajak cenderung stagnan
- Batasan pengawasan pajak
Sesudah
- Peningkatan penerimaan pajak
- Program pengungkapan sukarela
- Pengenaan pajak karbon
3. Kepatuhan Pajak
Sebelum
- Tingkat kepatuhan yang rendah
- Kurangnya insentif
Sesudah
- Insentif kepatuhan sukarela
- Sanksi yang lebih tegas
- Kemudahan akses dan penyederhanaan prosedur
4. Pajak Karbon
Sebelum
- Tidak ada pajak karbon
Sesudah
- Pengenaan pajak karbon untuk mengurangi emisi