
Analisis UU No. 27 Tahun 2022
Tentang Perlindungan Data Pribadi
Roadmap UU No. 27 Tahun 2022
UU Nomor 27 Tahun 2022 berfokus pada perlindungan data pribadi yang meliputi:
- ✓ Penetapan badan pengawas untuk menjamin kepatuhan dalam pemrosesan data pribadi.
- ✓ Persyaratan pengelolaan data pribadi yang jelas, baik untuk pengendali maupun prosesor data pribadi.
- ✓ Sanksi administratif dan pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan dalam pengelolaan data pribadi.
Sektor-sektor yang Terpengaruh
Teknologi & E-commerce
Dengan adanya regulasi tentang pengelolaan data pribadi pelanggan, sektor ini harus lebih berhati-hati dalam pengumpulan dan pemrosesan data pribadi.
Kesehatan
Pengelolaan data kesehatan pasien harus sesuai dengan ketentuan privasi.
Pemerintahan
Pengelolaan data penduduk dan data administratif negara juga tunduk pada UU ini.
Benefit dari UU Nomor 27 Tahun 2022
Perlindungan Hak Pribadi
Memberikan jaminan atas hak privasi dan perlindungan data pribadi bagi warga negara Indonesia.
Peningkatan Kepercayaan Publik
Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem digital karena adanya perlindungan yang jelas terhadap data pribadi.
Standarisasi Praktik Pengelolaan Data
Menyediakan kerangka hukum yang lebih jelas bagi perusahaan dan organisasi dalam pengelolaan data pribadi.
Sanksi yang Diberikan
Contoh Perhitungan Sanksi Administratif
Sanksi administratif untuk pelanggaran data pribadi dapat berupa denda administratif hingga 2% dari pendapatan tahunan perusahaan yang melanggar.
Contoh perhitungan:
Perusahaan dengan pendapatan tahunan Rp 100.000.000.000 (100 miliar Rupiah):
Denda maksimal = 2% × Rp 100.000.000.000 = Rp 2.000.000.000 (2 miliar Rupiah)
Jika perusahaan gagal membayar denda dalam waktu yang ditentukan (1 bulan), maka bisa dikenakan penyitaan aset.
Sanksi Pidana untuk Korporasi
Pembekuan kegiatan usaha atau penutupan usaha untuk waktu tertentu, paling lama 5 tahun, jika pelanggaran dilakukan oleh korporasi.