Analisis UU No. 27 Tahun 2022

Analisis UU No. 27 Tahun 2022

Tentang Perlindungan Data Pribadi

Roadmap UU No. 27 Tahun 2022

UU Nomor 27 Tahun 2022 berfokus pada perlindungan data pribadi yang meliputi:

  • Penetapan badan pengawas untuk menjamin kepatuhan dalam pemrosesan data pribadi.
  • Persyaratan pengelolaan data pribadi yang jelas, baik untuk pengendali maupun prosesor data pribadi.
  • Sanksi administratif dan pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan dalam pengelolaan data pribadi.

Sektor-sektor yang Terpengaruh

Teknologi & E-commerce

Dengan adanya regulasi tentang pengelolaan data pribadi pelanggan, sektor ini harus lebih berhati-hati dalam pengumpulan dan pemrosesan data pribadi.

Kesehatan

Pengelolaan data kesehatan pasien harus sesuai dengan ketentuan privasi.

Pemerintahan

Pengelolaan data penduduk dan data administratif negara juga tunduk pada UU ini.

Benefit dari UU Nomor 27 Tahun 2022

Perlindungan Hak Pribadi

Memberikan jaminan atas hak privasi dan perlindungan data pribadi bagi warga negara Indonesia.

Peningkatan Kepercayaan Publik

Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem digital karena adanya perlindungan yang jelas terhadap data pribadi.

Standarisasi Praktik Pengelolaan Data

Menyediakan kerangka hukum yang lebih jelas bagi perusahaan dan organisasi dalam pengelolaan data pribadi.

Sanksi yang Diberikan

Contoh Perhitungan Sanksi Administratif

Sanksi administratif untuk pelanggaran data pribadi dapat berupa denda administratif hingga 2% dari pendapatan tahunan perusahaan yang melanggar.

Contoh perhitungan:

Perusahaan dengan pendapatan tahunan Rp 100.000.000.000 (100 miliar Rupiah):

Denda maksimal = 2% × Rp 100.000.000.000 = Rp 2.000.000.000 (2 miliar Rupiah)

Jika perusahaan gagal membayar denda dalam waktu yang ditentukan (1 bulan), maka bisa dikenakan penyitaan aset.

Sanksi Pidana untuk Korporasi

Pembekuan kegiatan usaha atau penutupan usaha untuk waktu tertentu, paling lama 5 tahun, jika pelanggaran dilakukan oleh korporasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini