
Indonesia, sebagai negara dengan pertumbuhan kendaraan bermotor yang pesat, menghadapi tantangan besar dalam mengendalikan polusi udara dan emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor transportasi. Namun, berbagai regulasi dan kebijakan telah diterapkan untuk mendukung pengurangan polusi dan efek rumah kaca dari kendaraan bermotor. Berikut adalah ulasan mendalam mengenai regulasi-regulasi tersebut.
1. Kebijakan Kendaraan Listrik dan Insentif Industri Otomotif
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah strategis dengan memperpanjang regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hingga 2026 dan memberikan insentif bagi produsen otomotif yang berkomitmen memproduksi kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) secara lokal mulai 2026. Kebijakan ini bertujuan mempercepat adopsi kendaraan listrik dan meningkatkan daya saing industri otomotif nasional di pasar global. Hasilnya, pasar kendaraan listrik nasional tumbuh pesat, dengan peningkatan penjualan mobil xEV (BEV, HEV, PHEV) sebesar 45% pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Segmen hybrid electric vehicle (HEV) menyumbang kontribusi terbesar, diikuti BEV dan PHEV.
2. Regulasi Emisi dan Standar Kualitas Udara
Indonesia juga telah menerapkan berbagai peraturan untuk mengendalikan emisi kendaraan bermotor. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang mengatur tentang standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor. Regulasi ini mewajibkan produsen dan pemilik kendaraan untuk memastikan emisi gas buang tidak melebihi ambang batas yang ditetapkan, sehingga dapat menekan polusi udara di perkotaan.
Selain itu, program perawatan dan perbaikan kendaraan secara berkala juga diwajibkan untuk memastikan kendaraan tetap efisien dan ramah lingkungan. Penggunaan teknologi terbaik dalam desain, pemeliharaan, dan pengoperasian kendaraan juga didorong untuk menekan emisi GRK.
3. Regulasi Nasional dan Dukungan Internasional
Regulasi kendaraan bermotor di Indonesia juga didukung oleh perundang-undangan nasional yang berkaitan dengan pengendalian perubahan iklim, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang pengesahan Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang pengesahan Protokol Kyoto. Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi Indonesia untuk berkomitmen menurunkan emisi GRK, termasuk dari sektor transportasi.
Selain itu, Peraturan Presiden No. 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon juga menjadi payung hukum penting dalam upaya pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) dan pengendalian emisi GRK di sektor transportasi.
4. Program Penilaian Kinerja Lingkungan (PROPER)
Program PROPER yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 1 Tahun 2021 juga menjadi instrumen penting dalam menilai kinerja perusahaan, termasuk produsen otomotif, dalam pengelolaan lingkungan. Penilaian ini mencakup aspek pengendalian polusi udara dan pengelolaan limbah, yang secara tidak langsung mendorong produsen untuk memproduksi kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
5. Acuan Praktik Terbaik Internasional
Dalam penyusunan dokumen inventarisasi gas rumah kaca, Indonesia juga mengacu pada praktik terbaik internasional seperti panduan Bank Dunia dan International Finance Corporation (IFC) terkait efisiensi sumber daya dan pencegahan polusi. Hal ini memastikan bahwa regulasi dan kebijakan yang diterapkan sejalan dengan standar global.
Kesimpulan
Regulasi kendaraan bermotor di Indonesia yang mendukung pengurangan polusi dan efek rumah kaca meliputi kebijakan insentif kendaraan listrik, standar emisi gas buang, perawatan kendaraan, serta dukungan hukum nasional dan internasional. Semua upaya ini bertujuan untuk menekan laju polusi udara dan emisi GRK dari sektor transportasi, sekaligus mendorong transformasi menuju ekosistem transportasi yang lebih bersih dan berkelanjutan