1. Dasar Hukum dan Regulasi

  • Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengatur inventarisasi lingkungan, proses AMDAL, keterbukaan informasi, sanksi administratif, dan pengendalian pencemaran .
  • Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengatur persetujuan lingkungan termasuk AMDAL dan UKL-UPL, serta pengelolaan limbah B3, air, udara, dan laut .
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL .
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
  • Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan.

2. Tahapan Tata Cara Pengelolaan AMDAL

a. Identifikasi Kewajiban AMDAL

  • Tentukan apakah usaha/kegiatan Anda wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sesuai dengan Peraturan Menteri LHK No. 4 Tahun 2021.

b. Persiapan Awal

  • Identifikasi setting lingkungan dan sosial, reseptor sensitif, kategorisasi proyek, cakupan dan penyaringan dampak, serta definisi metodologi dasar.
  • Kumpulkan data baseline lingkungan dan sosial, termasuk data musiman terkait keanekaragaman hayati, kualitas air, dan udara .
  • Siapkan dokumen untuk keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan, seperti rencana keterlibatan, mekanisme pengaduan, dan rencana pengungkapan.

c. Penyusunan Dokumen AMDAL

  • Kerangka Acuan (KA-ANDAL): Menyusun ruang lingkup dan metodologi studi.
  • ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan): Melakukan analisis dampak penting terhadap lingkungan.
  • RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan & Rencana Pemantauan Lingkungan): Menyusun rencana pengelolaan dan pemantauan untuk setiap dampak yang teridentifikasi, serta melengkapi matriks sesuai Lampiran II PP No. 22 Tahun 2021 .

d. Partisipasi Masyarakat

  • Lakukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan, saran, dan pendapat masyarakat terkait proyek.

e. Penyampaian dan Evaluasi Dokumen

  • Ajukan dokumen AMDAL (KA-ANDAL, ANDAL, RKL-RPL) ke Komisi Penilai AMDAL melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat.
  • Lakukan presentasi ANDAL kepada Tim Teknis Komisi AMDAL.
  • Dapatkan persetujuan dokumen teknis (PERTEK) terkait baku mutu air limbah, emisi, pengelolaan limbah B3, dan analisis dampak lalu lintas jika diperlukan .

f. Persetujuan Lingkungan

  • Setelah dokumen dinyatakan layak, dapatkan Surat Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan Persetujuan Lingkungan sebagai prasyarat penerbitan izin usaha atau persetujuan pemerintah .

g. Implementasi dan Pemantauan

  • Laksanakan RKL-RPL sesuai dengan dokumen yang telah disetujui .
  • Lakukan pemantauan dan pelaporan secara berkala kepada instansi lingkungan hidup .
  • Jika terjadi perubahan rencana usaha/kegiatan, lakukan penyesuaian dokumen AMDAL sesuai ketentuan.

h. Pengelolaan Limbah dan Air Limbah

  • Pastikan pengelolaan limbah konstruksi, limbah B3, dan air limbah sesuai dengan rencana pengelolaan dan peraturan nasional.

3. Referensi Perundang-undangan dan Regulasi

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Permen LHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha/Kegiatan Wajib AMDAL, UKL-UPL, SPPL.
  • Permen LHK No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan dan Surat Kelayakan Operasional.
  • Perpres No. 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan.

Catatan:
Setiap tahapan di atas harus dilakukan secara transparan, melibatkan masyarakat, dan mengikuti standar teknis yang berlaku agar perusahaan Anda dapat memenuhi seluruh persyaratan hukum dan menjaga keberlanjutan lingkungan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini