
1. Dasar Hukum dan Regulasi
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengatur inventarisasi lingkungan, proses AMDAL, keterbukaan informasi, sanksi administratif, dan pengendalian pencemaran .
- Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengatur persetujuan lingkungan termasuk AMDAL dan UKL-UPL, serta pengelolaan limbah B3, air, udara, dan laut .
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL .
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
- Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan.
2. Tahapan Tata Cara Pengelolaan AMDAL
a. Identifikasi Kewajiban AMDAL
- Tentukan apakah usaha/kegiatan Anda wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sesuai dengan Peraturan Menteri LHK No. 4 Tahun 2021.
b. Persiapan Awal
- Identifikasi setting lingkungan dan sosial, reseptor sensitif, kategorisasi proyek, cakupan dan penyaringan dampak, serta definisi metodologi dasar.
- Kumpulkan data baseline lingkungan dan sosial, termasuk data musiman terkait keanekaragaman hayati, kualitas air, dan udara .
- Siapkan dokumen untuk keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan, seperti rencana keterlibatan, mekanisme pengaduan, dan rencana pengungkapan.
c. Penyusunan Dokumen AMDAL
- Kerangka Acuan (KA-ANDAL): Menyusun ruang lingkup dan metodologi studi.
- ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan): Melakukan analisis dampak penting terhadap lingkungan.
- RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan & Rencana Pemantauan Lingkungan): Menyusun rencana pengelolaan dan pemantauan untuk setiap dampak yang teridentifikasi, serta melengkapi matriks sesuai Lampiran II PP No. 22 Tahun 2021 .
d. Partisipasi Masyarakat
- Lakukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan, saran, dan pendapat masyarakat terkait proyek.
e. Penyampaian dan Evaluasi Dokumen
- Ajukan dokumen AMDAL (KA-ANDAL, ANDAL, RKL-RPL) ke Komisi Penilai AMDAL melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat.
- Lakukan presentasi ANDAL kepada Tim Teknis Komisi AMDAL.
- Dapatkan persetujuan dokumen teknis (PERTEK) terkait baku mutu air limbah, emisi, pengelolaan limbah B3, dan analisis dampak lalu lintas jika diperlukan .
f. Persetujuan Lingkungan
- Setelah dokumen dinyatakan layak, dapatkan Surat Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan Persetujuan Lingkungan sebagai prasyarat penerbitan izin usaha atau persetujuan pemerintah .
g. Implementasi dan Pemantauan
- Laksanakan RKL-RPL sesuai dengan dokumen yang telah disetujui .
- Lakukan pemantauan dan pelaporan secara berkala kepada instansi lingkungan hidup .
- Jika terjadi perubahan rencana usaha/kegiatan, lakukan penyesuaian dokumen AMDAL sesuai ketentuan.
h. Pengelolaan Limbah dan Air Limbah
- Pastikan pengelolaan limbah konstruksi, limbah B3, dan air limbah sesuai dengan rencana pengelolaan dan peraturan nasional.
3. Referensi Perundang-undangan dan Regulasi
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Permen LHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha/Kegiatan Wajib AMDAL, UKL-UPL, SPPL.
- Permen LHK No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan dan Surat Kelayakan Operasional.
- Perpres No. 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan.
Catatan:
Setiap tahapan di atas harus dilakukan secara transparan, melibatkan masyarakat, dan mengikuti standar teknis yang berlaku agar perusahaan Anda dapat memenuhi seluruh persyaratan hukum dan menjaga keberlanjutan lingkungan